Breaking

Senin, 01 Agustus 2016

Ini 5 Hukum Menangis dalam Islam


SEMUA orang pasti pernah menangis. Dengan alasan apapun itu, manusia pasti pernah menangis. Tangisan adalah luapan atau ungkapan isi hati. Dengan menangis, kita akan merasa lebih lega dari sebelumnya.

Apabila kita lihat dari hukumnya, tangisan termasuk dalam perbuatan yang boleh dilakukan atau mubah. Tapi, kondisi, situasi, tujuan, dan sebab yang berbeda-beda membuat tangisan memiliki beberapa hukumnya, yakni:

1. Sunnah Muakad

Hukum ini berlaku saat air mata sengaja menetes karena sesuatu yang bernilai, besar, dan mempunyai keafdholiyahan tinggi di sisi Allah. Sebagai contoh adalah ketika tangisan sebagai media atau senjata dalam berdakwah. Hal ini pernah dilakukan oleh Ali Zainal yang ingin membangkitkan perjuangan melawan para penindas dan semangat keislaman. Arti tangisan dalam Islam menunjukkan betapa seseorang meresapi benar keimanan ke dalam dirinya.

2. Sunnah

Hukum ini berlaku ketika tangisan dilakukan dengan sengaja dalam rangka mendekatkan diri pada Allah dalam renungan atau munajah, do’a, ataupun karena penyesalan terhadap dosa yang telah diperbuatnya. Selain itu, pastinya ketika menangisi sesuatu yang diperintahkan atau yang pernah ditangisi oleh para nabi dan rasul. Sebuah hadits mengatakan bahwa saat manusia suci bersukacita, maka bersukacitalah. Tapi jika mereka berduka maka berdukalah sebagai tanda cinta terhadap mereka.

3. Mubah

Hukum ini berlaku ketika air mata keluar tanpa adanya tujuan dan sebab yang bersifat ukrawi atau tidak melanggar ajaran atau berbuat maksiat. Menangis dalam pandangan Islam dengan maksud ini diperbolehkan. Seperti halnya saat menahan rasa sakit atau mengupas bawang.

4. Makruh

Hukum ini berlaku ketika air mata mengalir karena sesuatu yang tidak diketahui kelayakannya dan yang tidak dikenal untuk ditangisi. Selain itu, tangisan yang dapat merusak sesuatu yang pasti hukumnya. Contohnya adalah saat menangisi sesuatu yang sifatnya dunia ketika shalat karena jika tangisan itu mengeluarkan suara maka akan membatalkan shalat.

5. Haram

Hukum ini berlaku ketika air mata sengaja dialirkan untuk suatu hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, baik akhlakul karimah dan asas keimanan atau bahkan untuk melancarkan sesuatu yang haram. Sebagai contohnya dapat kita lihat dari kisah nabi Yusuf. Pada saat itu, saudara-saudara menangis di hadapan ayah mereka, yakni nabi Ya’qub. Mereka menangis setelah membuang nabi Yusuf bahkan mereka juga pernah menangis saat memprotes ketetapan Allah. Menangis dengan tujuan buruk menjadi haram untuk dilakukan.

Sebuah dalil menjelaskan untuk bersedikitlah tertawa dan banyaklah menangis sebagai ganti atas perilaku yang diperbuatnya. Ayat ini diturunkan sebagai sindiran bagi mereka yang dengan bangga memperlihatkan atau mengumbar tawa yang merendahkan kewajiban agama. Sesungguhnya pada saat itulah mereka seharusnya menangis untuk menyesali perbuatannya karena siksa Allah teramat pedih bagi mereka. Inilah maksud dari menangis karena Allah.

Imam Ja’far pernah berkata bahwa ia menemukan cahaya dalam sujud dan tangisnya. Sungguh posisi yang paling dekat antara Tuhan dan hamba-Nya adalah ketika mereka bersujud dalam keadaan menangis. Oleh karena itu, lihatlah terlebih dahulu bagaimana Islam memandang hukum menangis agar kita tidak melakukan perbuatan yang salah. []

Sumber By Hidayatusaadah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar