Breaking

Kamis, 18 Februari 2016

Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak?



Jika suami mengatakan kepada istrinya, ”Aku bukan suamimu lagi.” apakah jatuh talak?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Sebelumnya kita perlu mengenal pembagian talak ditinjau dari nilai ketegasannya.

Pertama, Lafadz talak sharih

Adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan suami. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian.

Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kita bubar…, atau kalimat semacamnya.

Kedua, Lafadz talak kinayah (tidak tegas)

Kebalikan dari yang pertama, lafadz talak kinayah merupakan kalimat talak yang mengandung dua kemungkinan makna. Bisa dimaknai talak dan bisa juga bukan talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,

Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية

“Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku)” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 29/26)

Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah.
”Aku Bukan Suamimu!” Jatuh Cerai?

Sebelumnya, kita perlu ingat, bahwa semua kalimat yang tidak sesuai realita adalah kalimat dusta dan itu kemungkaran.

Dalam kasus dzihar, seorang suami menyamakan istrinya dengan ibunya, yang haram untuk dia gauli. Allah menyebut pernyataan suami semacam ini sebagai ucapan munkar dan kedustaan.

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا

”Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kalian, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta.” (QS. al-Mujadilah: 2)

Terlepas apakah jatuh talak ataukah tidak, kalimat ini sendiri adalah kedustaan. Bagaimana mungkin wanita yang berstatus masih sah sebagai istrinya dan dia sah sebagai suaminya, sementara dia menyatakan, ”Aku bukan suamimu!”?? Bohong.. dia belum pernah menceraikannya sebelum itu. Berarti masih suaminya.

Untuk itu, kewajiban suami yang tega mengucapkan kalimat ini kepada istrinya, padahal mereka belum pernah bercerai, dia harus bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, karena telah berbohong.
Apakah jatuh cerai?

Ulama menggolongkannya sebagai talak kinayah. Sehingga keabsahannya dikembalikan kepada niat suami. Jika suami berniat menceraikannya maka jatuh cerai satu. Sebaliknya, jika tidak berniat menjatuhkan cerai maka tidak jatuh cerai.

Kita simak keterangan dari an-Nasafi – ulama hanafi – (w. 710 H). Beliau menjelaskan salah satu kalimat talak,

وتطلق بلست لي بامرأة أو لست لك بزوج إن نوى طلاقا

”Wanita jatuh cerai dengan ucapan suami: ”Kamu bukan istriku” atau ”Aku bukan suamimu”, jika suami berniat talak.” (Kanzu ad-Daqaiq, dengan Syarh Tabyin al-Haqaiq, 6/292)

Az-Zaila’i ketika menjelaskan keterangan ini menyatakan,

وهذا عند أبي حنيفة ، وقالا لا تطلق ؛ لأنه نفي النكاح فلا يكون طلاقا بل يكون كذبا فصار كما لو قال لم أتزوجك

Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Beliau mengatakan, tidak jatuh talak. Karena dia mengingkari pernikahannya, sehingga bukan talak. Namun kedustaan. Sehingga seperti orang yang mengatakan, ’Saya tidak pernah menikahimu.’ (Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq, 6/292)

Allahu a’lam.

***

Penulis: Ust. Ammi Nur Baits, ST., BA.
Dari; muslimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar